Arsip | 12:06

IHSAN DALAM MENYEMBELIH BINATANG QURBAN

24 Okt

Menyembelih binatang qurban hendaklah dilakukan dengan ihsan (baik). Dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus berkata, Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan terhadap segala hal. Karena itu jika membunuh (yang dibenarkan syari’at) bunuhlah dengan baik, dan jika menyembelih, sembelihlah dengan baik, tajamkan pisau dan jangan membuat hewan sembelihan itu menderita”. (HR Muslilm)

Adapun yang termasuk ihsan dalam menyembelih binatang qurban adalah:

  • MENGASAH PISAU HINGGA TAJAM

Hal ini akan menenangkan binatang yang disembelih dan mempercepat kematiannya.

Imam Ahmad dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Ibnu Umar ra berkata, “Rasulullah saw memerintahkan  untuk menajamkan pisau dan menyembunyikannya dari  binatang yang akan disembelih”. Beliau juga bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian hendak menyembelih binatang, maka sembelihlah dengan sekali sembelihan.”

Sekali sembelihan berarti tidak mengangkat pisau penyembelih sebelum urat leher binatang yang disembelih terputus.

  • MENUNTUN BINATANG YANG HENDAK DISEMBELIH DENGAN LEMBUT

Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Abi Sa’id Al Khudry ra berkata bahwa Rasulullah saw melewati seorang laki-laki yang menuntun seekor kambing  dengan menarik telinganya. Rasulullah saw bersabda, “Lepaskan telinganya, dan pegang bagian  depan lehernya”.

Umar Ibnul-Khattab pernah melihat seorang laki-laki yang mengikat kaki seekor kambing dan diseretnya untuk disembelih, maka Umar berkata, “Celaka kamu! Giringlah dia menuju kematian dengan cara yang baik.” (HR. Abdurrazzaq).

Imam Ahmad berkata, “Binatang yang akan disembelih, dituntun ke tempat penyembelihan dengan lembut, pisau yang akan digunakan untuk menyembelih disembunyikan darinya kecuali ketika hendak menyembelihnya.”

Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa ada seorang yang membaringkan seekor kambing sambil ia mengasah pisaunya, maka kata Nabi SAW., “Apakah kamu akan membunuhnya, sesudah dia menjadi bangkai? Mengapa tidak kamu asah pisaumu itu sebelum binatang tersebut kamu baringkan?” (HR. Al Hakim)

  • TIDAK MENYEMBELIH BINATANG DI DEPAN BINATANG QURBAN LAINNYA

Hal ini dikarenakan akan menyiksa atau intimidasi terhadap binatang lain yang akan membuatnya stress.

  • MENGHADAPKAN BINATANG QURBAN YANG AKAN DISEMBELIH KE ARAH QIBLAT

Sekalipun hal ini bukan sesuatu yang wajib, namun demikian itulah yang dituntunkan. Bagi kita di Indonesia, menghadapkan binatang/hewan qurban ke kiblat dengan cara membaringkannya dengan posisi kepala di sebelah selatan dan keempat kaki di sebelah barat. Penyembelih menghadap qiblat dengan cara berada di sebelah timur kepala ternak.

Setelah itu ketika menyembelih membaca, “Bismillahi wallahu akbar, Allahumma hadza minKa wa ilaiKa” (HR Tirmidzi), yang artinya: “Dengan nama Allah dan Allah Mahabesar, yaa Allah ini dari-Mu dan kembali kepada-Mu”

  • MENYEMBELIH URAT LEHERNYA HINGGA TERPUTUS

Menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan. Jadi memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.

Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw melarang menyembelih binatang yang hanya melukai kulitnya, dan tidak memotong urat lehernya.

Atau yang jelas menurut ilmu pengetahuan kita penyembelihan dilakukan dengan memotong 3 saluran utama pada leher yang meliputi : saluran pernafasan (tenggorokan), saluran makanan (kerongkongan) dan saluran (pembuluh) darah di leher bagian muka (vena jugularis dan arteri karotis).

Setelah terpotong ketiga salurannya, binatang qurban akan segera mati. Akan tetapi, kecepatan kematian (lama waktu hingga benar-benar mati) bisa berbeda-beda untuk setiap ternak.

  • MENGALIRKAN DARAH DENGAN SEMPURNA.

Apabila darah dapat keluar dengan sempurna (sebanyak-banyaknya), maka timbulnya penyakit yang dibawa oleh darah dapat dihindari.

Hal penting setelah dilakukan penyembelihan adalah dengan membiarkan/menunggu binatang sembelihan tersebut hingga benar-benar mati, tidak langsung mengulitinya, mematahkan kaki-kakinya atau memutuskan kepala/leher binatang tersebut.

Kemudian dalam keadaan seperti  tersebut,  kita terus menghadirkan hati atau niat untuk taqarub kepada Allah swt.